KransNews.com | Pematangsiantar – Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan BP (26), warga Jalan Haji Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap Samuel Rizal Pardede (35), warga Jalan Toba, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sahuduar T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, SIK, MH, menyampaikan bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Pasar Horas, Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Saat itu korban sedang bekerja sebagai koordinator angkutan dan melihat pelaku meminta uang dari para sopir angkot. Korban menegur pelaku agar tidak meminta uang, namun pelaku tersinggung dan pergi ke dekat pos polisi.
Tak lama kemudian, pelaku kembali dengan membawa sebilah sabit dan sempat mengacungkan senjata ke arah korban sambil mengucapkan kata-kata kasar. Pada serangan kedua, pelaku mengayunkan sabit hingga melukai lengan kanan korban bagian atas.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/I/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, tertanggal 5 Januari 2025.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap pelaku pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 14.20 WIB saat sedang duduk di depan salah satu warung di Pasar Horas.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan,” ujar AKP Sandi Riz Akbar. (Ril)






