Sat Narkoba Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Warga Gang Taqwa Diamankan dengan Sabu 2 Gram

oleh -376 Dilihat
Sat Narkoba Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Warga Gang Taqwa Diamankan dengan Sabu 2 Gram

KransNews.com | Simalungun – Kepolisian Resort (Polres) Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar sabu di kawasan Gang Taqwa, Perdagangan Seberang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa malam, 22 Juli 2025.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu malam (26/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

“Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Gang Taqwa. Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ungkap AKP Henry.

Informasi diterima oleh personel Sat Narkoba sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah dilakukan pengintaian selama satu jam, sekitar pukul 19.00 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan di halaman depan salah satu rumah di lokasi tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DID (34), yang diketahui bernama lengkap Darma Indra Damanik, warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 2,06 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam kotak rokok merek Manchester dan disembunyikan di atas pot bunga,” jelasnya.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel Android merek Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi, dua sekop kecil dari sedotan plastik, dan satu kotak rokok tempat penyimpanan sabu.

Hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut bahwa sabu diperoleh dari seorang pria bernama Muhammad Faidila alias Aseng, yang berdomisili tak jauh dari lokasi penangkapan.

“Pengakuan ini menjadi pintu masuk kami untuk terus mengembangkan jaringan peredaran narkoba di kawasan tersebut,” tegas AKP Henry.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. “Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini akan jauh lebih sulit. Kami sangat menghargai partisipasi warga dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” ucapnya.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Simalungun dan menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *