KransNews.com | Medan – Satuan Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap dan menangkap komplotan begal sadis yang kerap beraksi di ruas Jalan Medan–Binjai. Lima orang tersangka diamankan, yakni ASG (20), MRF (21), MH (18), RA (18), dan BD (19). Dua dari lima tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh petugas lantaran mencoba melawan saat dilakukan pengembangan kasus.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setiawan, S.I.K., S.H., M.Hum dalam konferensi pers yang digelar di lokasi penangkapan, tepatnya di Jalan Medan–Binjai KM 16, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (29/07/2025). Turut hadir Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E., M.H.
Dari hasil pemeriksaan awal, komplotan ini mengaku telah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda dengan modus yang sama: menghadang korban di jam-jam rawan menggunakan senjata tajam, lalu merampas kendaraan dan barang berharga. Salah satu korban terakhir, Muhammad Gilang Avanka, menjadi sasaran pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 02.00 WIB dan mengalami luka berat hingga pingsan setelah sepeda motornya dipepet para pelaku.
“Modusnya menggunakan senjata tajam. Aksi terakhir menyebabkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Semua tersangka juga positif menggunakan ekstasi saat dites urine,” ungkap Kombes Pol Gidion.
Patroli preventif yang rutin dilakukan oleh Polsek Sunggal akhirnya membuahkan hasil. Para pelaku berhasil diamankan saat hendak mencari mangsa berikutnya. Salah satu dari mereka dihentikan karena mencurigakan saat mengendarai sepeda motor tanpa plat dan membawa senjata tajam yang disembunyikan di sisi tubuh.
“Kita lakukan patroli preventif yang menjadi role model. Saat melihat pelaku melintas, langsung kita periksa. Setelah disesuaikan dengan rekaman CCTV, kita yakin pelaku bagian dari jaringan begal yang beraksi di kawasan ini,” lanjut Kapolrestabes.
Barang bukti yang diamankan:
1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah (milik korban Muhammad Gilang Avanka)
1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu tanpa plat
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa plat
1 bilah sajam jenis Samurai
1 bilah sajam jenis Celurit
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, yang juga diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polrestabes Medan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Penindakan akan terus dilakukan demi menjaga rasa aman bagi seluruh warga. (Ril)






