KransNews.com | Simalungun – Aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kembali terjadi di wilayah Afdeling 1 Kebun Marihat, milik PTPN IV. Kali ini, petugas keamanan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial E.S (35), warga Simpang Pondok Silau Mangi, pada Senin malam (07/07/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan pencurian brondolan sawit. Bersama pelaku, diamankan barang bukti berupa dua karung brondolan, satu unit alat angkut (along-along), dan satu unit sepeda motor berpelat nomor BK 6235 TAE.
Kronologis penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas jaga dari Nuriyadi, salah satu personel MABES Afd 1, yang melaporkan adanya pergerakan mencurigakan. Disebutkan bahwa pelaku terlihat membawa alat angkut menuju arah Blok 2021C.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas jaga bersama personel BKO dan anggota MABES langsung melakukan pengintaian. Setelah dipastikan pelaku sedang menjalankan aksinya, petugas segera melakukan penangkapan di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Usai penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Korkam. Kejadian ini pun segera dilaporkan kepada Danton, Korkam, Admin, Tim Intel, MABES, serta Asisten Afd 1. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Bangun untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, pihak Korkam Kebun Marihat membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga menekankan kepada seluruh petugas keamanan untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan di seluruh wilayah kebun guna mencegah tindak pencurian serupa. (JD)






