KransNews.com | Simalungun – Aksi Rizal Pakpahan (25) warga Dusun Bagot Raja, Nagori Pematang Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun terbilang nekad. Ia membeli HP Android dari seorang wanita warga Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dengan uang palsu yang dibelinya dari Aplikasi TikTok.
Kejadian ini terungkap saat korban Haryati (22) warga Jalan Gotong Royong, Huta III, Nagori Karang Sari hendak menjual HP Android miliknya melalui grup Facebook. Pelaku yang ngekos di Jalan Laguboti, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar ini ingin membeli HP yang ditawarkan Haryati.
Pada, Selasa (22/07/2025) sekira pukul 23.30 WIB, pelaku dan korban sepakat melakukan transaksi di dekat rumah korban. Setelah ketemuan, korban langsung menyerahkan HP yang dijual serta pelaku menyerahkan sejumlah uang sebagai transaksi. Begitu transaksi selesai, pelaku yang mengendarai sepedamotor Suzuki FU BL 6355 AAF itu langsung tancap gas.
Saat itu, Haryati tak langsung sadar, namun saat ia menghitung uang yang diterimanya, baru ia menyadari bahwa 19 lembar uang 100 ribuaan yang dipegangnya adalah palsu. Korban pun mencoba mengejar pelaku, namun tak berhasil.
Keesokan harinya, tepatnya Rabu (23/07/2025) pagi pelaku memposting HP hasil penipuannya di aplikasi Facebook. Korban yang memantau Facebook pelaku menyadari bahwa pelaku ingin menjual kembali HP tersebut.
Korban dan keluarganya pun menyusun strategi dengan berpura-pura menjadi peminat HP tersebut. Keduanya sepakat bertemu di Kota Pematangsiantar, tepatnya di Jalan Ahmad Yani daerah BDB. Sekira pukul 11.30 WIB, pelaku berhasil diamankan warga. Kemudian pelaku dibawa ke Karang Sari dan dibawa ke Kantor Pangulu Nagori Karang Sari.
Yuda Muspianto Pangulu Karang Sari berinisiatif memanggil Bhabinkamtibmas, Aipda Hamdan Siregar dan Babinsa setempat untuk membantu mengamankan situasi menunggu pihak Polsek Bangun tiba.

Kanit Reskrim Polsek Bangun, Ipda Leo Simangunsong yang ditemui di kantor pangulu mengatakan pihaknya akan membawa pelaku ke Mapolsek guna pemeriksaan awal. “Ada uang palsu pecahan 100 ribuaan 19 lembar. Ini kita periksa dulu di Polsek, setelah itu kita akan limpahkan ke Polres,” katanya.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku mengaku membeli uang palsu tersebut dari TikTok senilai Rp 56 ribu untuk 100 lembar uang palsu. “Di gambar uangnya pun ada tulisan uang mainan. Makanya pelakunya transaksi malam hari. Biar korbannya gak sempat ngecek uangnya itu,” kata warga setempat. (SN/RZ)








