Oknum Pegawai Kejaksaan Diduga Hamili Kekasihnya

oleh -391 Dilihat

KransNews.com | Binjai – Seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai berinisial ARG diduga menghamili wanita berinisial IS (30), warga Hamparan Perak, usai menjalin hubungan asmara sejak pertemuan mereka di diskotek.

IS mengaku, hubungan mereka berawal dari perkenalan di tempat hiburan malam pada Februari 2024. Saat itu, Andre mengaku sudah berstatus duda. Hubungan keduanya makin dekat dan disebut berujung pada hubungan intim hingga IS kini mengandung. Sayangnya, ARG diduga memilih lepas tangan.

Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing menegaskan bahwa kasus ini adalah persoalan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan institusi kejaksaan.

“Kalau korban merasa dirugikan, kami persilakan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Noprianto, Rabu (23/7/2025).

Ia menyebut Kejari Binjai tidak akan menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan ASN di lingkungan kerjanya.

“Kami sudah laporkan yang bersangkutan ke Pengawasan Kejati Sumut sejak Mei 2025 lalu. ASN tersebut juga telah diperiksa dan tinggal menunggu sanksi dari Kejatisu,” tambahnya.

Namun saat ditanya soal laporan resmi IS ke Polrestabes Medan, Noprianto mengaku belum mengetahuinya.

“Kalau benar sudah dilaporkan, ya itu hak korban sebagai warga negara. Semua punya hak lapor kalau merasa dirugikan,” katanya lagi.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil ARG untuk klarifikasi terkait kebenaran informasi yang sudah ramai di media.

Sumber : Medan daily

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *