KransNews.com | Simalungun – DPD Sumut LSM Kerista dalam waktu dekat akan melaporkan secara resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Simalungun. Laporan ini berdasarkan adanya temuan terkait pembangunan fasilitas umum yang berlokasi di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Parulian Panjaitan, Ketua LSM Kerista yang dikonfirmasi, Senin (28/07/2025) siang mengatakan proyek bernilai lebih dari Rp 2 Miliar ini baru selesai dikerjakan akhir tahun 2024. Sayangnya, saat pihaknya melakukan investigasi, ia menemukan banyak kerusakan seperti, retakan dan cat yang terkelupas. Diperparah, pada pelaksanaan ditemukan banyak kejanggalan dalam penggunaan material, yang diduga tidak sesuai yang disyaratkan.
Dalam investigasi itu, pihaknya menemukan sejumlah persoalan pada pelaksanaan proyek tersebut. Diantaranya belum selesainya dikerjakan gapura kedatangan, pemasangan paving block pada jalan bertangga menuju puncak, diduga tidak dilakukan pemadatan. Diperparah lagi, pasir uruk yang hanya memiliki ketebalan 1 centimeter.
Hal lain yang paling mencolok adalah pada pagar pengaman menara pandang yang menggunakan 2 jenis besi berbeda dan dicampur penggunaannya. Sebagian menggunakan baja ringan dengan ukuran C75-75, sebagian lagi menggunakan besi hollow.
Selain itu ditemukan juga masalah dalam penggunaan cat. Dimana, kondisi cat sudah yang terkelupas. Bukan itu saja, ditemukan juga pada tiang kolom menara pandang tidak dilakukan pengecatan.
“Pada beberapa bangunan yang sudah selesai dikerjakan tidak dilakukan penghalusan (Aci) pada permukaan dinding yang sudah diplester. Temuan ini saat kami melalukan investigasi ke sana (Lokasi proyek, red) sekitar bulan April, saat itu kita temukan adanya pekerjaan yang belum rampung, selain itu kita juga menemukan ada perbedaan pada besi pembatas, kualitas proyek yang tak maksimal dan banyak lagi,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan temuan mereka ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di proyek DAK tahun 2024 tersebut.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Simalungun, Fikri Damanik yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp enggan memberikan tanggapannya atas adanya temuan kejanggalan pada pengerjaan proyek tersebut. (SN)







