KransNews.com | Simalungun – Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, secara resmi menerbitkan Keputusan Bupati Simalungun Nomor: 100.3.3.2/178/2025 tentang Pemberhentian Pangulu Banjar Hulu Kecamatan Ujung Padang, yang ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2025 di Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa Kardianto, Pangulu Banjar Hulu Kecamatan Ujung Padang periode 2023–2031, diberhentikan dari jabatannya karena diduga melakukan pelanggaran serius. Alasan utama pemberhentian adalah keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2024, sebagaimana tertuang dalam surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Simalungun, dengan Nomor: TAP-01/L.2.24/Fd.2/07/2025 tanggal 2 Juli 2025.
Selain itu, dalam bagian pertimbangan keputusan, dijelaskan bahwa tindakan Kardianto telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori, yang telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2022. Pelanggaran tersebut mencakup tindakan merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang dan kewenangan, serta dugaan kolusi dan nepotisme.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini juga mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Desa, serta Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Simalungun yang mengatur tentang tata pemerintahan nagori dan pengelolaan dana desa.
Sarimuda Purba, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun yang dikonfirmasi, Kamis (10/07/2025) malam belum memberikan keterangannya, pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya belum mendapatkan balasan. (SN)






