KransNews.com |Simalungun – Tak sanggup menahan tekanan ekonomi ditambah sering bertengkar dengan istri, FR (25) seorang pria di di Huta V Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun memilih mengakhiri hidup dengan cara gantung diri di rumahnya, 7 Juni 2025 dinihari.
Jenazah korban pertama kali ditemukan istri korban inisial E Boru S (21) sekira pukul 00.15 WIB. Ketika masuk ke dalam kamar E Boru S menemukan suaminya sudah tergantung di dalam kamar menggunakan tali nilon hijau sepanjang 1,5 meter.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi menyampaikan, sesuai keterangan E Boru E kepada petugas beberapa jam sebelum mengakhiri hidup, korban masih terlihat minum tuak di rumahnya.
Setelah itu, sekira pukul 00.05 WIB, korban masuk ke kamar sementara E Boru S mengayun anaknya. Tak lama kemudian, E Boru S mendengar suara dari dalam kamar dan ketika dia masuk, betapa terkejutnya mendapati tubuh suaminya sudah tergantung menggunakan tali yang diikatkan ke broti di atas kamar.
“Saya langsung berteriak minta tolong dan masyarakat sekitar berdatangan”, ujar E Boru S kepada petugas seperti disampaikan Kasi Humas.
Mengetahui informasi warga bunuh diri, Tim Inafis Polres Simalungun yang dipimpin Aiptu Owen Simarmata bersama petugas Polsek Perdagangan langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan mendalam.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, petugas juga mewawancarai saksi lain, Sri Wahyuni (34), yang juga tinggal di lokasi yang sama. Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa korban sering mengalami masalah ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan kerap bertengkar dengan istrinya.
“Motif bunuh diri ini adalah karena korban sering bertengkar dengan isterinya dan mengalami kesulitan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan menetap”, jelas Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 Wib.
Dalam kasus ini, petugas melibatkan 6 personel dari berbagai unit, termasuk tim Reskrim, SPK dan Tim Inafis Polres Simalungun. Mereka juga berkoordinasi dengan Pangulu Nagori Bandar Tinggi, Samsihadi, untuk kelancaran proses penyelidikan.
Pihak keluarga korban, yang diwakili istri korban E Boru S menyatakan bahwa kematian suaminya terjadi secara wajar dan memohon kepada petugas agar jenazah tidak dilakukan autopsi. Pernyataan tertulis dari keluarga korban telah diserahkan kepada petugas.
Jenazah korban kini telah disemayamkan di rumah duka dan rencananya akan dimakamkan di TPU Muslim di Huta V Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. (Ril)






