Bandar Sabu dan Anggotanya Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar

oleh -405 Dilihat

KransNews.com | Siantar – Dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonni H. Pardede SH, mereka berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (13/6/2025) sekira pukul 01.30 WIB.

Seorang bandar (BD) berinisial JBSS alias A (35) warga Jalan Tangki, Lorong XX, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar bersama dua anggotanya, DS alias D (32) warga Huta IV Bah Gunung, Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun dan DS alias T (46) warga Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun berhasil diringkus.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di halaman parkiran Nadia Hotel Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kasat Narkoba dan Tim berhasil meringkus tersangka JBSS alias A sesuai informasi masyarakat tersebut dengan barang bukti di dekat kakinya ada 1 paket narkotika sabu di bungkus uang kertas uang pecahan 2.000 yang terjatuh dari kantung celananya dan 1unit Handphone (HP) merk Redmi ditangannya.

Tersangka JBBS mengaku masih ada menyimpan sabunya di rumahnya di Jalan Kenali, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Lalu Kasat Narkoba dan tim melakukan penggeledahan dirumah tersangka JBBS tersebut kemudian ditemukan barang bukti di dalam kamarnya ada 1 buah plastik warna hitam berisi 3 paket sabu di balut tissu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital.

Diinterogasi tersangka JBBS mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari laki-laki panggilan S yang tidak diketahui alamanyat. Namun HP milik S tidak aktif. Begitupun tersangka JBBS kembali mengaku masih ada menyimpan sabu dirumah anggotanya DS alias D dan DS alias T di wilayah Kabupaten Simalungun.

Mendengar itu Kasat Narkoba dan IPDA Warman langsung pimpin pengembangan hingga menangkap tersangka DS alias D dengan barang bukti 2 paket sabu, 1 unit sepeda motor honda CBR, 1 unit HP merk oppo serta uang sebanyak Rp. 735.000.

Tidak berapa lama tersangka DS alias T juga berhasil diringkus dengan barang bukti 1 paket sabu, uang Rp.30.000 dan 1 unit HP merk Samsung.

Kedua tersangka, DS alias D dan DS alias T mengaku anggota tersangaka JBBS untuk menjual sabu dengan sistem sabu laku terjual baru diberikan pembayaran. Ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Dari ketiga tersangka diamankan total barang bukti sabu berat bruto 29.68 gram. Hingga saat ini ketiga tersangka sudah diamankan guna periksa dan diproses dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Jonni. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *