KransNews.com | Simalungun – Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., beserta jajarannya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Seorang wanita muda dan rekannya berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 37,38 Gram sabu.

Dua tersangka, Pipi Indriyani (23) dan Dedy Syahputra alias Toples (35 m), ditangkap dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Simalungun pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus ini juga melibatkan seorang bandar narkoba berinisial J di daerah Gambus, Kabupaten Batubara yang masih dalam proses pengembangan, dan seorang mantan napi bernama Dedi Sanjaya alias Suro, yang sebelumnya pernah ditangkap karena kasus serupa pada tahun 2022.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada hari Minggu (18/5/2025) pagi mengungkapkan bahwa polisi berhasil menyita barang bukti berupa 37,38 gram sabu-sabu, dua unit timbangan digital, beberapa ponsel, uang tunai, dan alat-alat yang digunakan untuk mengolah narkoba.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari berita di media online yang menuduh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan pembiaran terhadap peredaran narkoba dan tidak berani menangkap Dedi Sanjaya alias Suro.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi berbeda di daerah Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum. (Ril)







