KransNews.com | Simalungun – Warga Nagori Parhundalian Jawa Dipar dan Nagori Tonduhan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun akhirnya memiliki bukti secara tertulis terkait tapal batas antara dua nagori tersebut, setelah pihak kecamatan dan nagori turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan tapal batas yang sebelumnya telah dibuat saat terjadinya pemekaran dua desa itu. Hasil pengecekan itu dituangkan dalam sebuah berita acara yang ditandatangani tokoh masyarakat, kedua pangulu dan camat. Tak ada perubahan tapal batas antar nagori tersebut, hanya saja, saat ini kedua nagori memiliki bukti tertulis terkait tapal batas dua wilayah itu.

Dalam pertemuan yang diinisiasi Pemerintah Kecamatan Hatonduhan, Rabu (14/05/2025) siang. Terlihat penyelesaian tapal batas ini dihadiri puluhan warga dari Tonduhan dan Nagori Parhundalian Jawa Dipar. Kepastian tapal batas ini memang diminta warga karena menyangkut sengketa tanah warga dengan salah seorang warga Kota Pematangsiantar.
Untuk mempermudah segala urusan, warga meminta kepastian tapal batas ini. Mengingat, lahan sengketa berada diantara dua nagori tersebut. “Dulunya, semua lokasi ini masuk Nagori Tonduhan, tapi berapa tahun yang lalu ada pemekaran nagori, itulah Nagori Parhundalian ini. Dulu juga sudah dibuat tapal batasnya, tapi tak tertulis. Sekarang sudah ada bukti tertulisnya,” ungkap warga sekitar.
Diakui warga, saat pemekaran memang telah ditetapkan tapal batas. Hanya saja, tak ada bukti terkait tapal batas tersebut sehingga masyarakat mengusulkan kembali batas antar dua nagori tersebut. “Sudah ada dulu batasnya, cuma waktu itu tak ada bukti tertulisnya. Makanya kami minta dibuat ulang tapal batas ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ryan Pakpahan, Camat Hatonduhan yang berada di lokasi mengatakan, pemasangan patok pilar tapal batas ini dilakukan karena permintaan warga yang sebelumnya bermohon ke Kecamatan.
“Ini kita melalukan pengecekan langsung untuk memastikan lokasinya. Sebelumnya memang kita telah melakukan rapat terkait tapal batas ini. Hari ini kita lakukan pemasangan patok pilarnya,” ungkap Ryan.
Mantan Sekretaris Diskominfo Kabupaten Simalungun ini menambahkan, setelah dilakukan pemasangan patok pilar. Selanjutnya, akan dibuat surat berita acara yang ditandatangani tokoh masyarakat dan Pangulu Nagori Tonduhan, Beriman Sinaga serta Pangulu Parhundalian Jawa Dipar, Sahlan Tambunan diketahui Camat Hatonduhan.
“Setelah ini, nantinya akan kita laporkan ke Kabag Tapem Pemkab Simalungun. Kita harap agar kedepannya tak ada lagi masalah di nagori ini. Dan besar harapan saya agar masyarakat tetap rukun dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.
Dalam berita acara yang ditandatangani, ditentukan tapal batas antara dua nagori dibelah oleh Jalan Umum Nagori Parhundalian Jawa Dipar hingga jalan menuju Simpang Sidodadi / Karnas, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan.
Sekedar informasi, permasalahan yang terjadi di Nagori Parhundalian Jawa Dipar, ada 44 Sertifikat tanah yang diterbitkan BPN Simalungun Tahun 1991. Namun, lahan tersebut digugat di PTUN Medan karena seorang mantan jaksa mengaku telah membeli lahan tersebut di tahun 1980-an. Kemudian, hasil keputusan PTUN hingga Kasasi membatalkan 44 sertifikat tanah milik warga tersebut.
Lahan tersebut, merupakan lahan yang kosong yang kemudian dikelola masyarakat hingga bekerjasama dengan PTPN VII (Sekarang PTPN IV, red) untuk dijadikan Perkebunan Inti Rakyat (PIR), kemudian pada tahun 1991 Pemkab Simalungun membuat surat hingga akhirnya muncul sertifikat atas lahan tersebut. Pada tahun 2023 lahan tersebut digugat ke PTUN Medan hingga proses hukumnya ke Kasasi oleh mantan jaksa yang merupakan warga Kota Pematangsiantar. Dan gugatan tersebut, memutuskan untuk mencabut 44 sertifikat yang diterbitkan BPN pada tahun 1991 itu.
Warga berharap agar semua pihak yang terkait untuk mempertimbangkan kembali lahan tersebut karena lahan tersebut sudah lebih dari 30 tahun dikuasai oleh masyarakat. (SN)







