KransNews.com | Pematangsiantar — Gugatan warga terhadap Kapolri terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar. Rindu Erwin Marpaung, didampingi 15 pengacara lokal, tetap konsisten pada tuntutan untuk melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan umum karena dinilai tidak memenuhi standar keselamatan dan spesifikasi teknis.
Dalam sidang mediasi yang digelar pada Selasa (27/5/2025), di Pengadilan Negeri Siantar, Rindu menyatakan bahwa pihaknya meminta Polres Pematangsiantar, khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas), mengakui telah terjadi pelanggaran hukum atas keberadaan odong-odong di jalan raya.
“Bahwa apa yang disampaikan kuasa hukum itu benar adanya. Pada prinsipnya, mereka (Satlantas) mengakui adanya pelanggaran. Tergugat berjanji akan melakukan penindakan, dan selanjutnya akan dibuat poin-poin kesepakatan,” tegas Rindu usai sidang.
Ia juga menambahkan bahwa pernyataan dari pihak kepolisian menjadi landasan harapan bagi warga untuk melihat adanya langkah nyata. “Bahwa kepolisian berjanji akan menindak odong-odong yang beroperasi. Itu pernyataan mereka tadi,” lanjutnya.
Ketua Tim Pengacara, Pondang Hasibuan, SH, mengapresiasi kehadiran Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, Iptu Friska Susana, dalam proses mediasi. Ia menegaskan bahwa kendaraan odong-odong yang kerap melintas di jalan umum merupakan pelanggaran serius.
“Tadi mediasi kita berjalan dengan baik. Pak Rindu hadir, Kasat Lantas juga hadir. Kami sepakat bahwa kendaraan odong-odong tidak memenuhi spesifikasi teknis, dan kehadirannya di jalan umum merupakan pelanggaran hukum,” ujar Pondang.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum merupakan kewajiban aparat dan berharap itikad baik dari kepolisian dapat sejalan dengan aspirasi warga. “Kami menunggu kesepahaman yang nyata dari Satlantas terhadap apa yang kami suarakan,” tutupnya. (Ril)






