Remaja 14 Tahun Dipukuli Pakai Pelapah Sawit, Uang dan HP Dirampas

oleh -398 Dilihat
Remaja 14 Tahun Dipukuli Pakai Pelapah Sawit, Uang dan HP Dirampas

KransNews.com | Simalungun – Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan hanya dua hari setelah laporan diterima.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi, hari Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, menerangkan kronologi penangkapan tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/137/V/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tertanggal 11 Mei 2025, polisi berhasil mengamankan tersangka AS (39) pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Tersangka telah diamankan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh M, yang merupakan ibu dari korban. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2025,” jelas AKP Verry Purba.

Kejadian bermula pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 20.45 WIB ketika korban inisial WA (14), dan saksi DN(15) sedang membeli minuman dingin di Simpang Dosin. Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian meminta untuk diantar ke rumahnya di Gang GPDI, Huta II Nagori Marihat Bandar.

Setibanya di lokasi yang dituju, pelaku melakukan tindak kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan kanannya dan sebuah pelepah sawit sepanjang kurang lebih 2 meter. Pelaku kemudian merampas handphone merek Realme C65 milik korban beserta uang tunai sebesar Rp20.000.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2.320.000. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada ibunya yang kemudian melaporkannya ke Polsek Perdagangan.

Tim penyidik Polsek Perdagangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AS pada Selasa, 13 Mei 2025. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan handphone hasil curian kepada petugas.

“Petugas kami langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu buah kotak handphone merek Realme C65 dan satu buah pelepah sawit kering sepanjang kurang lebih 120 cm yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk DN yang bersama korban saat kejadian, dan DI (19) yang juga beralamat di Huta III Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan mentolerir tindak kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi yang menyasar anak-anak dan remaja di wilayah hukum kami,” tegas AKP Ibrahim. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *