Polsek Bosar Maligas, Pengedar Sabu 1,66 Gram Disita dari Warga Batu Bara

oleh -426 Dilihat
Polsek Bosar Maligas Pengedar Sabu, 1,66 Gram Disita dari Warga Batu Bara

KransNews.com | Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas pada Sabtu, 3 Mei 2025. Penangkapan terhadap seorang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Kapolsek Bosar Maligas Polres Simalungun IPTU Soni Silalahi, SH telah berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun, khususnya di Polsek Bosar Maligas,” ujar AKP Verry Purba.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 12.15 WIB di Palang Bendo, Desa Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Tersangka Yoga Kurniawan (26) warga Dusun VI Desa Karang Baru, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara berhasil diringkus.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti antara lain 7 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,66 gram, 8 plastik klip kecil transparan kosong, 1 unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam, 1 buah plastik rokok, 1 buah timah rokok, 1 buah kotak rokok bull, dan 1 unit sepeda motor Vixion dengan nomor polisi BK 3746 VAA.

Kronologi penangkapan bermula ketika personil Polres Simalungun mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di Desa Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yang sedang mengendarai sepeda motor di lokasi yang disebutkan dalam laporan.

Setelah diberhentikan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menemukan satu kotak rokok dari saku celana sebelah kiri yang berisi 7 paket narkotika jenis sabu. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Sukron yang beralamat di Huta 1 Bendo.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tambah AKP Verry Purba. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *