Koperasi Merah Putih Serapuh Terbentuk, Langkah Awal Menuju Kemakmuran Desa

oleh -435 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Untuk mendukung program pemerintah dalam membangun perekonomian dari lingkungan desa, Pemerintah Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun telah membentuk Koperasi Merah Putih sebagaimana yang diamanatkan Presiden Indonesia, Rabu (21/05/2025).

Koperasi ini diberikan nama ‘Koperasi Merah Putih Serapuh’. Koperasi ini nantinya akan menggandeng seluruh masyarakat secara sukarela untuk mengembangkan perekonomian masyarakat dan menggali potensi-potensi yang ada di Nagori Serapuh.

Pada Rapat Musyawarah Nagori Khusus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih Serapuh ini, Pangulu Nagori Serapuh dan Maujana Nagori mengundang seluruh elemen masyarakat baik tokoh agama, pemuda, tokoh pendidikan dan Perangkat Nagori.

Efendi, Pangulu Nagori Serapuh dalam sambutannya mengatakan, pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan langkah awal untuk kemakmuran masyarakat, sesuai dengan Asas koperasi di Indonesia adalah kekeluargaan dan gotong royong.

“Ini berarti koperasi dijalankan dengan semangat kebersamaan, saling membantu, dan mengutamakan kepentingan bersama. Asas kekeluargaan ini tercermin dalam setiap aspek kegiatan koperasi, mulai dari kepengurusan, pengelolaan modal, hingga pembagian keuntungan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Maujana Nagori Serapuh, Edianto Purba yang memimpin pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih melakukan seleksi dengan cara voting.

Setelah dilakukan Voting, maka ditentukan Kepengurusan Koperasi Merah Putih Serapuh yakni :

  • Ketua : Edi Sukendra
  • Wakil Ketua Bidang Unit Usaha : Sawaluddin
  • Wakil Ketua Bidang Keanggotaan : Murni Nababan
  • Sekretaris : Novita
  • Bendahara : Zulmahdalena Nasution

“Koperasi Merah Putih Serapuh ini diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Nagori Serapuh,” kata Kasi Pemerintahan Kecamatan Gunung Malela, Soliaman Saragih.

Dalam Musyawarah Nagori Khusus ini juga membahas terkait unit usaha, besaran Iuran poto dan iuran wajib bagi anggota koperasi. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *