KransNews.com | Simalungun – Polres Simalungun menangani kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan dua kendaraan dan menyebabkan kerusakan fasilitas umum di Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat, 30 Mei 2025.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba ketika dikonfirmasi pada pukul 14.30 WIB menjelaskan kecelakaan terjadi pada pukul 05.30 WIB di Jalan Umum Km 10-10,5 jurusan Pematangsiantar menuju Medan dan dilaporkan pada pukul 06.15 WIB. Lokasi kejadian berada di daerah pemukiman penduduk.
“Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan, yaitu mobil box Isuzu 125 PS dengan nomor polisi BK-8978-AE dan mobil penumpang umum Daihatsu Gran Max CV Sinar Beringin BK-1699-TAI,” ungkap AKP Verry Purba.
Mobil box dikemudikan oleh Riki Novendra (33), seorang pengemudi asal Jorong Balai Panjang, Desa Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Sementara mobil penumpang umum dikemudikan oleh Mhd Safii Parlindungan Lubis (52), wiraswasta warga Jalan Medan Km 7,5, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
AKP Verry menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika mobil box yang melaju dari arah Medan menuju Pematangsiantar dengan kecepatan tinggi dan tidak hati-hati menabrak bagian belakang mobil penumpang umum yang berada di depannya. Dampak tabrakan tersebut menyebabkan mobil penumpang umum terdorong ke sisi kiri jalan dan menabrak tiang besi kanopi warung milik Arif Priyogo (37), wiraswasta asal Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
“Setelah menabrak tiang kanopi warung, mobil penumpang umum tersebut terguling ke sisi kanan setelah menabrak kembali tiang besi kanopi bengkel milik Afrizal (32) warga Jalan Indah Sari, Lingkungan VII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun,” tambah AKP Verry.
Beruntung, dalam kecelakaan ini tidak ada korban jiwa maupun luka-luka. Namun, kerugian material diperkirakan mencapai Rp 15 juta.
AKP Verry menyampaikan bahwa dalam penyelidikan awal, faktor manusia menjadi penyebab utama kecelakaan. “Pengemudi mobil box melaju dengan kecepatan tinggi dan kurang hati-hati. Selain itu, pengemudi tersebut juga tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) meskipun dilengkapi dengan STNK, sementara pengemudi mobil penumpang umum memiliki SIM B1 Umum dan STNK lengkap,” jelasnya.
“Tim dari Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun telah melakukan olah TKP dan pencatatan kronologi kejadian secara detail. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama terkait kelengkapan surat-surat kendaraan pengemudi mobil box,” kata AKP Verry. (Ril)






