Di Exit Tol Sinaksak, Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pembawa Sabu

oleh -416 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang kurir yang membawa sabu-sabu seberat 1 ons di kawasan Exit Tol Sinaksak, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Saat dikonfirmasi, Rabu 7 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 21.25 WIB, tepatnya di depan Indomaret Exit Tol Sinaksak.

Tersangka yang ditangkap berinisial Indra Hermawan alias Acian (35), beragama Buddha, warga Jalan Amplas No. 34 B, Sei Renggas Permata, Kota Medan. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,48 gram.

“Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 6309 AKD, satu unit HP Nokia warna biru, satu unit HP merek OPPO warna hitam, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp200.000,” kata AKP Henry.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Simalungun bersama anggota Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan.

“Sesampainya di lokasi, kami melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut, sehingga ditemukan satu kotak berwarna coklat yang berada di dalam jok sepeda motor milik pelaku. Setelah dibuka, kotak tersebut berisi sabu-sabu,” jelas AKP Henry.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku hanya disuruh oleh seseorang untuk mengantar sabu tersebut ke Simalungun. Pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Dedi yang tinggal di Pondok Pesantren Daarusy Syifaa’ Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *