Bandar Sabu Asal Simalungun Diringkus Polres Pematangsiantar, Polisi Amankan 16.12 Gram Sabu

oleh -427 Dilihat

KransNews.com | Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus salah satu bandar (BD) Narkotika jenis sabu berinisial YP alias Yogi (44) warga Huta I, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun di Kos kosan Jalan Mataram 1, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis (15/5/2025) sekira pukul 18.10 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH menjelaskan penangkapan tersangka YP tersebut pengembangan adanya pengakuan tersangka SR alias A yang terlebih dahulu ditangkap kedua tersangka lainnya pada siang harinya sekira pukul 13.00 Wib.

Tersangka SR alias A meminta agar tersangka YP datang membawa sabu ke kos-kosannya. Malam harinya sekira pukul 18.10 WIB tersangka YP datang ke kos-kosan Jalan Mataram tersebut sehingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan.

Lalu dilakukan penggeledahan tersangka YP ditemukan barang bukti di kantung celananya bagian kiri depan ada 1 buah dompet dalamnya ada 4 paket sabu berat bruto 16.12 gram, 3 plastik klip kosong dan 1 buah sendok. Di kantung celana kanan ada 1 unit Handphone (HP) merk Oppo serta di kantung celana kanan belakang ada uang sebanyak Rp 245.000.

Diinterogasi, tersangka YP mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial R warga Kota Medan. Namun saat dicoba hubungi ternyata HP milik R tidak aktif. Selanjutnya tersangka YP beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka YP beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Jonny. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *