Asiong, Bandar Narkoba asal Serbelawan Diringkus, Polisi sita 100 Gram Lebih Sabu

oleh -624 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Simalungun.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial Anton alias Asiong (53). Tersangka merupakan seorang warga yang tinggal di Huta Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Petugas berhasil mengamankan tersangka setelah melakukan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip besar, 3 bungkus plastik klip sedang, dan 5 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 102,04 gram. Selain itu, petugas juga menyita 2 butir pil ekstasi merk Kerang Kuning dengan berat 1,02 gram, 1 unit HP Android merk Samsung, 1 unit HP Android merk Xiaomi, 2 unit timbangan digital, 3 bal plastik klip kosong, 1 buah kotak Headphone, dan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX.

“Ini merupakan pengungkapan kasus dengan barang bukti yang cukup besar di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar AKP Henry saat dikonfirmasi pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Operasi penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, lokasi pertama adalah di pinggir jalan yang berada di Lorong 5 Purwosari Atas, Nagori Purwosari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Lokasi kedua adalah di sebuah ruko yang berada di Jalan Merdeka No. 85, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan transaksi narkotika yang sering terjadi di Lorong 5 Purwosari Atas. Menanggapi informasi tersebut, personil Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Berawal dari informasi masyarakat, personil Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Petugas langsung mengamankan pria tersebut yang kemudian mengaku bernama Asiong.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari dalam kotak obat merk Jawara yang sempat dibuang tersangka di atas tanah. Hasil interogasi terhadap tersangka mengungkapkan bahwa ia masih menyimpan narkotika di dalam kamar lantai 2 sebuah ruko di Jalan Merdeka No. 85, Serbelawan.

Tim kemudian menuju lokasi kedua dan melakukan penggeledahan di kamar lantai 2 ruko tersebut. Petugas berhasil menemukan kembali narkotika jenis sabu dari dalam kotak Headphone. Dalam interogasi lanjutan, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Budi yang berada di Medan.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, melakukan gelar perkara, melengkapi petunjuk penyidikan, dan proses lanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *