KransNews.com | Simalungun – Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil meringkus pengedar sabu di Jalan Asahan, Batu IV, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (17/04/2025) sore. Dari penggrebekan di salah satu warung tuak itu, polisi mengamankan 2 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Dua orang yang diamankan yakni pria berinisial BVS alias Pak Anggra dan seorang wanita berinisial EJF.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Bangun, AKP Radiaman Simarmata, pada hari Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Warung Tuak milik Pak Anggra sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Bangun memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA Leonard Simangunsong dan Kanit Intel Polsek Bangun, IPDA P. Silalahi, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Pada saat penggerebekan, keduanya sedang duduk di dalam warung tuak langsung ketakutan dan mengakui bahwa mereka telah melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah plastik kecil yang berisi daun ganja, 1 buah plastik besar warna hitam yang berisi daun ganja, 3 lembar kertas tiktak, 11 buah plastik bening ukuran kecil yang berisi sabu, 5 plastik bening ukuran sedang yang berisi sabu, 6 plastik bening ukuran besar yang berisi sabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap/bong terbuat dari botol kaca merk scarlett, 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam dan uang sebanyak Rp. 5.700.000,-.
Pak Anggra berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu, sedangkan EJF berperan sebagai penjual tuak di warung tuak milik Pak Anggra. Pak Anggra mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari RS Alias Pak Io yang beralamat di Kota Medan.
Terkait penangkapan tesebut, Polsek Bangun akan melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Simalungun untuk melaksanakan gelar perkara dan tindak lanjut perkara. Tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Bangun menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dan menjaga keamanan masyarakat. (SN)






