KransNews.com | Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lingkungan kerja PT. Hijau Priyan Perdana (HPP), Dusun 7 Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Korban yang meninggal dunia adalah RRS (40), seorang security PT. HPP, yang tinggal di Desa Sei Nodaris, Panai Tengah. Sementara rekannya, PS (32), juga security di perusahaan yang sama, mengalami luka ringan akibat insiden tersebut.
Pelaku penganiayaan, RB (32), karyawan PT. HPP, diamankan sesaat setelah kejadian. Motif pelaku diduga karena cemburu atas dugaan perselingkuhan antara korban dan istrinya.
“Pelaku langsung menyerahkan diri usai kejadian dan kini telah diamankan di Polsek Panai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Panai Tengah, AKP Basyaruddin Siregar, S.E, M.H.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin mengapresiasi respons cepat personel Polsek Panai Tengah dalam mengungkap kasus ini.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasi Humas.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan tidak menempuh jalan kekerasan.
Dalam kejadian ini, sejumlah barang bukti turut diamankan oleh petugas, antara lain 1 bilah egrek yang digunakan pelaku, 1 unit sepeda motor Supra X warna merah, serta pakaian korban.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka serius di bagian dada, tangan, dagu, dan jari yang menyebabkan korban meninggal dunia di klinik perusahaan.
Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan penyidik masih mendalami lebih lanjut motif serta kronologi lengkap peristiwa tersebut. (Ril)