Pemkab Deli Serdang Dukung Layanan Call Center 112

oleh -467 Dilihat

KransNews.com | Deli Serdang – Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo SS mengemukakan Call Center 112 merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan kedaulatan secara cepat dan terpadu.

Layanan tersebut sesuai dengan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika no 10 tahun 2016 tentang layanan nomor tunggal panggilan darurat.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung penuh penyelenggaraan layanan Call Center 112, karena sejalan dengan misi sehat pelayanan publik. Terutama dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat.

Pada Rapat Koordinasi, penyusunan peraturan Bupati Deli Serdang tentang penyelenggaraan layanan terpadu nomor tunggal panggilan darurat 112 di Kabupaten Deli Serdang di Aula Cendana lantai ll, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (15/04/2025).

Penyelenggaraan layanan Call Center 112, tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga bersinergi dengan berbagai pihak, seperti Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), relawan dan bahkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di tingkat desa.

“Dengan sistem yang terintegritas, kita berharap respons dalam menangani kejadian darurat bisa lebih cepat, tepat dan efisien,” katanya.

Ia menekankan beberapa hal penting dalam penyelenggaraan layanan call center 112, yakni kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan semua unsur baik perangkat daerah dan intansi pemerintah terkait lainnya serta relawan harus berada dalam satu sistem terintegrasi.

Pentingnya edukasi publik agar masyarakat memahami fungsi layanan 112 dan menggunakan secara bijak dan bertanggungjawab. Selanjutnya infrastuktur teknologi dan Sumber Daya Manusia (SDM) harus menjadi prioritas.

“Semua program ini harus benar-benar handal yaitu handal dalam sistem, operator terlatih siap pakai.
Kalau semua persiapan sudah terlatih pasti respons darurat akan berjalan optimal,” ujar Lom Lom Suwondo.

Direktur Akselerasi infrastuktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kondigi), Indra Siswoyo mengapresiasi kesiapan Pemkab Deli Serdang dalam mengimplementasikan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112.

Ia meyakini layanan itu merupakan bentuk kehadiran pemerintah, baik pusat maupun daerah pada masyarakat, sehingga pihaknya sangat berharap dukungan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (MIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *