KransNews.com | Simalungun – Kios pupuk UD Sinta yang berada di Nagori Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, diduga menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024. Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Sesuai peraturan tersebut, HET pupuk subsidi tahun 2025 sebagai berikut : Urea Rp 2.250 per kilogram (kg) atau Rp 112.500,- per Zak berat 50 Kg, NPK Rp 2.300 per kg atau Rp 115.000,- per Zak berat 50 Kg , NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg atau Rp 165.000,- per Zak berat 50 Kg, Organik Rp 800 per kg atau Rp 40.000,- per Zak 50 Kg.
Salah seorang warga yang juga salah satu anggota kelompok tani yang ada di Nagori Naga Dolok menyebutkan mereka menebus pupuk sekitar sebulan yang lalu dengan harga Rp 145.000,- hingga Rp 150.000,- per Zak. “Phonska (NPK, red) Rp 150 ribu, kalau Urea Rp 145 ribu per zak nya. Jatahku sekitar 10 zak, 5 Phonska, 5 Urea. Ada juga yang ada terima sampai 2 ton lebih,” ucapnya seraya menyebutkan bahwa ia mengambil pupuk tersebut sekitar 1 bulan yang lalu.
Ia menambahkan, ada anggota kelompok yang menggunakan pupuk tersebut untuk petani sawit. “Memang ada juga yang tanam ubi, jagung, coklat. Tapi banyak juga yang untuk sawit,” ucapnya saat ditemui di salah satu warung di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok beberapa waktu lalu.
Sementara itu, saat awak media mendatangi kios pupuk UD Sinta itu, seorang wanita yang diketahui bermarga Boru Nababan menyebutkan bahwa pihaknya menjual pupuk dengan harga Rp 125 per zak untuk semua jenis pupuk. “Ini khusus untuk kelompok tani, Rp 125 ribu nebusnya,” ucapnya saat ditemui, Sabtu (15/03/2025) sore.
Anggota kelompok lainnya menyebutkan bahwa sekitar seminggu yang lalu, harga di kios UD Sinta sudah ada penurunan harga menjadi Rp 125 ribu per zaknya. “Seminggu yang lalu keknya kemarin nebus Rp 125 ribu. Memang iya, kemarin itu sempat Rp 150 ribu,” ucap pria yang namanya tak ingin disebutkan.
Dilansir CNBCIndonesia.com, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap distributor atau pengecer pupuk subsidi yang menjual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Hal ini merespons laporan adanya harga pupuk subsidi yang mencapai Rp300.000 per kuintal.
Amran memastikan jika laporan ini terbukti, pihaknya tidak akan segan mencabut izin usaha pihak yang terlibat. Menurutnya, tindakan sengaja menaikkan harga pupuk akan merugikan petani. Karenanya, dia menilai perlu ada tindakan tegas bagi oknum yang mengambil keuntungan sendiri. (SN/RZ/Int)






