KransNews.com |Simalungun – Polsek Perdagangan Simalungun berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba bernama Surono (43), pada Rabu, 12 Maret 2025, di sebuah rumah kosong di Huta I, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain: Satu buah bong terbuat dari botol plastik, satu buah kaca pirex berisi sisa bakaran diduga narkoba jenis sabu, tiga bungkus plastik klip berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 1,52 gram, dua buah pipet plastik dan satu buah korek api merah.
Tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Andan, warga Desa Kopi, Kabupaten Batubara. Sebagian besar narkoba tersebut rencananya akan dijual, sementara sisanya untuk dikonsumsi sendiri.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Polres Simalungun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba melalui hotline Polres Simalungun atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. (SN)







