Kasus Penganiayaan dan Pelecehan di Tapsel, Korban Menunggu Kepastian Hukum

oleh -541 Dilihat
Foto Kiri : Agus Wira Halawa (pengacara korban) Kanan Atas : Didi Santoso Piliang (Aktivis Pemerhati Hukum Tapsel) Kanan bawah : Hamid Sulton Harahap (suami korban)

KransNews.com | Tapanuli Selatan – Kasus penganiayaan dan pelecehan yang menimpa Hennita Wati Lubis, istri wartawan Mitra Poldasu, masih belum mendapatkan kepastian hukum. Korban dan pengacaranya telah melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum, namun belum ada tindak lanjut yang signifikan.

Menurut Agus Wira Halawa, pengacara korban, berkas para tersangka sudah lengkap dan sudah memenuhi P21, namun pihak Polres Tapsel dan Kejaksaan belum melakukan tahap ke-2 (P-22) untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak JPU dan Polres Tapsel, namun belum ada tindak lanjut yang signifikan,” ujar Agus Wira Halawa.

Keluarga korban juga merasa kecewa dengan kinerja pihak Polres Tapsel. “Kami telah menunggu kepastian hukum selama beberapa bulan, namun belum ada tindak lanjut yang signifikan,” ujar Hamid Sulton Harahap, suami korban.

Aktivis Pemerhati Hukum Tapsel, Didi Santoso Piliang, juga berharap agar pihak JPU melakukan tahap ke-2 atau P-22 kepada tersangka, supaya ditahan oleh pihak Polres Tapsel.

“Apabila pihak Jaksa tidak melakukan penahanan, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan dalam tuntutan meminta keadilan pada korban,” ujar Didi Santoso Piliang.

Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang kinerja pihak penegak hukum di Tapsel. Masyarakat berharap agar pihak penegak hukum dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan adil. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *