KransNews.com | Serdang Bedagai – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap 1 orang Tekong dan 2 ABK dari kapal tongkang diduga akan membawa pekerja migrant Indonesia ke luar negeri tanpa dokumen resmi di pinggiran pantai Kepang Desa Sei Nagalan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara, Sabtu, (01/02/2025) sekitar pukul.02.00 Wib.
Sebelum terjadinya penangkapan, personil kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kapal tongkang terlihat ada beberapa orang dicurigai sebagai penyalahgunaan narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba, AKP Iwan Hermawan bersama Tim Opsnal Sat Reskrim segera menuju lokasi dan melakukan pengintaian serta menunggu kesempatan para oknum dimaksud melakukan transaksi”, ucap Plt. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Selasa, (04/02/2025).
Seiring waktu dan menunggu hal tersebut tidak kunjung terlihat, petugas bergerak dan melakukan penggerebekan dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan namun tidak ditemukan barang terlarang seperti narkoba.
Kecurigaan petugas beralih ke orang-orang yang berada di dalam kapal, saat dilakukan interogasi kepada mereka dan mengakui bahwa mereka akan bekerja ke luar negeri dan tidak memiliki dokumen resmi sebagai syarat akan memasuki negara lain.
Selanjutnya, dari interogasi yang dilakukan, petugas langsung mengamankan 3 kru kapal berinisial AM (42), AC (46) dan S (40), masing-masing warga Kabupaten Asahan, barang bukti yang ikut diamankan berupa, 1 unit perahu, 1 GPS, serta uang tunai sebesar Rp. 3,2 Juta.
“Selain itu, 25 orang pekerja migran yang berada di dalam kapal dibawa dan diserahkan ke pihak Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia (BP3MI) untuk proses pemulangan ke daerah masing-masing,” ungkap Zulfan.
Sementara tiga tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut. ( Lien )










