KransNews.com | Simalungun – Polemik yang terjadi di Pemerintahan Nagori Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun belum juga menemui titik terang. Bahkan, sampai saat ini Pemkab Simalungun belum mengambil tindakan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Pada Senin (03/02/2025) lalu, Sekretaris Nagori, Fauzi yang ditemui di kantor Nagori Banjar Hulu mengatakan belum ada pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Simalungun maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Nagori (DPMPN). Ketika ditanyakan terkait administrasi surat menyurat yang perlunya tandatangan pangulu, Fauzi mengaku bahwa untuk sementara dirinya yang menandatangani.
“Terpaksa pakai Atas Nama Pangulu bang, karena sampai sekarang pangulu gak pernah masuk ke kantor. Kalau Inspektorat juga belum ada datang bang,” ucapnya saat itu.
Dihubungi terpisah, Kepala DPMPN Kabupaten Simalungun, Sarimuda Purba mengatakan pihaknya akan memanggil pangulu dan camat. “Sudah saya minta ke Kabid untuk memanggil camat, pangulu dan perangkatnya. Nanti kita akan berkordinasi dengan Bagian Hukum dan Inspektorat,” ucap Sarimuda, Jumat (07/02/2025) siang.
Saat ditanya kapan penanggilan pangulu, camat dan maujana? Mantan Kepala Dinas Pembangunan Daerah Kabupaten Simalungun ini menyebut pemanggilan akan dilakukan pada minggu depan. “Minggu depan kita akan proses, Senin atau Selasa lah kita panggil,” jelasnya.
Sementara itu, Roganda Sihombing, Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun yang dihubungi melalui selularnya mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari Camat ataupun Maujana Nagori Banjar Hulu. “Kita tidak bisa bertindak kalau tidak ada laporan, harusnya tanyakan juga ke camat atau maujana apa tindakannya kalau pangulu gak hadir. Kalau soal kerugian negara kita juga masih menunggu laporan dari kecamatan setempat,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Pangulu Banjar Hulu, Kardianto diduga melakukan penggelapan terhadap Dana Desa tahap II, dana yang digelapkan pangulu mencapai Rp 400 Juta. Dana tersebut terbagi beberapa item anggaran program Dana Desa diantaranya Hanpang, BLT DD, pembangunan Parit Pasangan dan penyertaan modal BumNag.

Selain itu, Kadianto juga diduga melakukan pemalsuan surat tanah. Dimana, surat tersebut digunakan untuk meminjam uang kepada warga. Surat tanah yang dijadikan jaminan merupakan surat palsu setelah ditunjukan langsung kepada Mujiono Pangulu Nagori Tinjowan. Mujiono mengaku tak pernah membuat surat tanah atas nama Kardianto pada Tahun 2023. Ia juga membandingkan tandatangan dan stempelnya yang asli dengan tandatangan surat tanah yang dijadikan agunan kepada warga tersebut. Terlihat dengan jelas ada perbedaan diantara keduanya. (RZ/SN)






