KransNews.com | Simalungun – Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait untuk membahas persoalan yang terjadi di Nagori Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Senin (24/02/2025) siang.
Dalam rapat yang digelar di ruang Komisi I, Kompleks DPRD, Kelurahan Pamatang Raya, Kecamatan Raya itu sempat berjalan alot karena DPRD menilai pangulu dilindungi oleh peraturan karena adanya Lex Spesialis untuk pangulu yang terlibat tindakan korupsi.
“Tadi kita rapat dengan Bagian Hukum Pemkab Simalungun, ternyata ada Perda (Peraturan Daerah) yang menyebutkan apabila pangulu terbukti ada penyalahgunaan Anggaran maka pangulu diberikan keringanan untuk mengembalikan kerugian negara paling lama 60 hari setelah diaudit. Setelah dikembalikan, pangulu akan terbebas dari jerat hukum. Ini sama saja melindungi, jadi tadi kita minta Perdanya agar kami telaah, kalau memang gak sesuai, Perda itu yang harus kita perbaiki,” ungkap Mariono, Anggota Komisi I saat diwawancari usai rapat.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, dengan adanya Lex Spesialis itu, menurutnya sama saja mengajarkan pangulu untuk berbuat curang. “Berarti, sama saja ngajarin pangulu berbuat curang. Ketika ketahuan, kerugian negaranya dikembalikan kalau tidak ya selamat lah pangulunya. Seperti di Banjar Hulu ini, ini masih 1 yang ketahuan, di nagori lain gimana?” tambahnya.
Ia berharap, untuk Pangulu Banjar Hulu pihaknya meminta agar ada sanksi tegas yang dikenakan akan mencoreng nama baik lembaga Eksekutif dan Legislatif di mata masyarakat. “Kasihan masyarakat itu, mereka yang berhak untuk program Dana Desa itu. Memang ada regulasi yang harus dilalui bila ingin menjerat pangulu yang korupsi. Tetapi, menurut Bagian Hukum tadi, apabila masyarakat mencurigai adanya tindak korupsi yang dilakukan pangulu, masyarakat bisa membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Penegak Hukum, tanpa harus melalui proses pemeriksaan dari Inspektorat,” ucapnya.
Sementara itu, Haidir salah seorang warga Nagori Banjar Hulu mengatakan pihaknya sudah mendatangi Unit Tipidkor Polres Simalungun untuk membuat Dumas, hanya saja setelah melakukan diskusi, pihaknya masih diminta untuk memenuhi beberapa berkas awal terkait dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan Pangulu Banjar Hulu.
“Setelah kita melakukan diskusi tadi, kita masih diminta lengkapi beberapa berkas. Mudah-mudahan beberapa hari ini bisa kita kejarkan dan kita laporkan ke APH,” katanya.
Sebelumnya, Kardianto, Pangulu Nagori Banjar Hulu telah mengeluarkan sejumlah uang dari rekening nagori. Padahal, Dana tersebut merupakan Dana Desa tahun 2024 yang diperuntukkan membangun parit pasang, Program Ketahanan Pangan, BLT DD dan Penyertaan modal BumNag dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 400 juta.
Untuk BLT DD sendiri telah direalisasikan oleh Pemerintah Nagori Banjar Hulu pada 10 Februari lalu, dimana seharusnya pelaksanaan pembagian BLT dilakukan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2024. (SN/RZ)






