Kasat Lantas Polres Simalungun Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas di Sekolah

oleh -572 Dilihat
Kasat Lantas Polres Simalungun Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas di Sekolah

KransNews.com | Simalungun – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun menggelar kegiatan penyuluhan dan pembinaan keselamatan berlalu lintas kepada siswa-siswi SMA Negeri 1 Serbelawan. Kegiatan yang merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Toba 2025 ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Jonni Fatiaro H Sinaga, SH.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Jumat sore pukul 17.00 WIB, menjelaskan bahwa kegiatan edukasi tersebut berlangsung pada Jumat pagi (14/2/2025) mulai pukul 08.00 WIB di SMA Negeri 1 Serbelawan yang berlokasi di Jalan Medan, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

“Kehadiran langsung Kasat Lantas dalam kegiatan ini menunjukkan keseriusan Polres Simalungun dalam upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan generasi muda,” ungkap AKP Verry Purba. Ia menambahkan bahwa pemilihan sasaran penyuluhan kepada pelajar SMA bukan tanpa alasan, mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan remaja usia sekolah.

Dalam penyuluhan tersebut, AKP Jonni Fatiaro H Sinaga menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bagi para pelajar. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek keselamatan berkendara, termasuk pentingnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), penggunaan helm standar, dan bahaya penggunaan ponsel saat berkendara.

“Kami ingin menanamkan kesadaran berlalu lintas sejak dini kepada para pelajar. Mereka adalah generasi penerus yang akan menjadi contoh bagi masyarakat dalam berlalu lintas yang tertib dan aman,” kata AKP Jonni Fatiaro H Sinaga dalam sambutannya.

Kegiatan penyuluhan ini tidak hanya berupa ceramah satu arah, tetapi juga melibatkan interaksi aktif dengan para siswa melalui sesi tanya jawab dan simulasi praktis. Para siswa terlihat antusias mengikuti setiap sesi, terutama saat dijelaskan tentang konsekuensi hukum dari pelanggaran lalu lintas. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *