KransNews.com | Tebing Tinggi – Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi ringkus dua orang terduga pengedar narkoba dari halaman rumah di Jalan Bakti Lingkungan II, Kelurahan Satria Tebing Tinggi, Sabtu (15/02/2025) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha Kamis, (27/02/2025) menjelaskan, penangkapan berawal dari Tim Satres Narkoba sedang melaksanakan patroli rutin menerima informasi dari warga tentang adanya aktifitas yang mencurigakan.
Menanggapi info tersebut petugas segera mengarah ke lokasi dan melakukan penyelidikan, berselang kemudian melihat dan mendapati kedua pelaku yang ciri-cirinya sudah dipahami dalam posisi dan gerak gerik yang mencurigakan.
Tidak ingin target lepas, petugas segera melakukan penangkapan, dari kedua tersangka, I (29) dan AG alias Agus (40), warga Jalan Karya Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir ditemukan barang bukti sabu yang mereka simpan dalam sebuah kotak rokok.
Adapun barang bukti dimaksud, 14 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,78 gram, 1 unit handphone, 1 pipet plastik runcing, plastik klip kosong, uang tunai, serta satu kotak rokok merek magnum warna hitam.
Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka sementara ditahan di Makopolres Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ( Lien )