Dua Kawanan Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi

oleh -661 Dilihat
Dua Kawanan Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi

KransNews.com | Serdang Bedagai – Dua kawanan curanmor berhasil akhirnya diringkus Sat Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai di dua lokasi berbeda setelah melakukan penyelidikan dan pengintai beberapa hari.

Dimana sebelum tertangkapnya pelaku curanmor, korbannya bernama Zaenal Arifin Sipahutar (62) warga Dusun VI Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, membuat pengaduan tentang kehilangan sepeda motor merk Honda Supra X dengan plat BK.5358 XAP, Rabu, (15/01/2025) sekitar pukul 02.00 Wib.

Dalam laporan tertulis, peristiwa pencurian pertama sekali diketahui saat terbangun dari tidurnya tidak lagi melihat sepeda motornya yang berada di ruang tamu, sekira pukul 02.00 Wib.

Mengetahui sepeda motor miliknya tidak ada lagi ditempatnya, korban lantas memberitahu istri dan anaknya, selanjutnya mereka bersama-sama mencari di sekitaran rumah namun tidak menemukan sepeda motor tersebut.

“Saat itu korban tidur di ruang tamu rumahnya dengan posisi sepeda motor berada disampingnya,” sebut Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu Hutagaol, melalui Plt. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H.

Awalnya petugas mengalami kesulitan dalam menelusuri, namun dengan kerja yang teliti dan profesional serta mengumpulkan bukti-bukti dan saksi sehingga berhasil menangkap pelaku berinisial, AP alias I (26) saat berada di teras sekolah yang berada di Dusun II, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Minggu, (23/02/2025) sekitar Pukul 19.00 Wib.

Setelah diinterogasi, tersangka yang berdomisili di Jalan Kapten Wan Rahmad, Sergai ini mengaku benar telah melakukan pencurian tersebut, sementara sepeda motor yang ia curi telah diserahkan kepada rekannya berinisial RI alias R ( 27) warga Desa Pekan Tanjung, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai untuk dijual.

Petugas langsung bergerak memburu tersangka kedua dan berhasil mengamankan RI als R saat berada di Dusun V Kampung Tempel, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, Senin, (24/02/2025) sekira pukul 03.00 Wib.

Kepada petugas, RI menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada seseorang dengan harga Rp. 1.2 Juta, dari penjualan tersebut dirinya mendapatkan komisi sebesar Rp 200 Ribu.

“Kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Beringin atas aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara,” tuturnya. ( Lien )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *