KransNews.com | Tebing Tinggi – Dua pemain judi Toto Gelap Online, WS (37) warga Desa Binjai Serdang Bedagai dan AA (42) Warga Mandailing Kota Tebing Tinggi diciduk Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dari Kampung Durian Kota Tebing Tinggi, Senin malam, (17/02/2025).
Penangkapan kedua pelaku tidak terlepas dari peran masyarakat yang turut serta dalam memberantas perjudian yang dianggap meresahkan dan dapat merusak generasi bangsa maupun ekonomi rumah tangga.
Informasi masyarakat yang diterima Polres Tebing Tinggi segera direspon dan selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi dan melihat serta mendapatkan ada dua pria dewasa sedang beroperasi menjalankan judi togel online dengan menggunakan android.
Tak ingin mengulur waktu, ucap, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang, S.H.,M.H melalui Kanit Pidum Ipda J.F. Sormin, S.H, Rabu, (19/02/2025) petugas langsung menyergap kedua tersangka tepat didepan sebuah rumah, saat digeledah ditemukan alat bukti yang berada di 2 unit handphone kedua tersangka.
“Kedua tersangka saat ini telah diboyong ke Mako Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut dan akan dijerat dengan UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP,” katanya. (Lien)






