KransNews.com | Serdang Bedagai – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus dua dari tiga orang diduga pengedar sabu dari perkebunan sawit yang berada di Dusun II Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Sumatera Utara, Kamis, (06/02/2025) sekitar pukul.14.00 WIB.
Kedua tersangka berinisial, TP (47) dan ES (27) merupakan warga Kabupaten Simalungun, penangkapan berdasarkan pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan tindak-tanduk oknum-oknum tersebut yang selalu hilir mudik silih berganti di lokasi TKP dengan gelagat mencurigakan.
Menanggapi kecurigaan dan keresahan warga, petugas bergerak dan menelusuri lokasi dan melihat 3 orang yang mencurigakan, tidak ingin target menghilang dari pandangan, personil langsung melakukan penggerebekan.
Dalam keterangan, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi, Selasa, (11/02/2025), mengetahui kedatangan petugas, ketiga tersangka langsung melarikan diri, sempat terjadi kejar-kejaran dalam penangkapan, namun petugas berhasil memegang TP dan ES, namun seorang tersangka berinisial HI warga Bintang Bayu, Sergai, berhasil lolos dari kejaran petugas, dari hasil interogasi singkat, keduanya mengakui barang bukti diduga sabu seberat 1,51 Gram benar milik mereka yang dibeli dari HI.
Setelah dilakukan interogasi singkat pada keduanya dan mempertanyakan alamat HI, selanjutnya personi menuju kekediamannya, namun petugas tidak menemukannya.
“Saat ini kedua beserta barang bukti, Sabu 1.51 gram, 1 unit handphone Nokia, dan 1 alat hisap sabu (Bong) telah diamankan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Lien)






