KransNews.com | Serdang Bedagai – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus 2 terduga pelaku pencurian dan seorang penadah di tiga lokasi berbeda, Selasa, (18/02/2025).
Penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula atas laporan korban berinisial Mardianto warga Dusun XIII Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Kapolsek Dolok Masihul, AKP Adolf Purba melalui Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Zulfan Ahmadi, Rabu (19/02/2025) dalam keterangannya menjelaskan, berawal dari kecurigaan korban melihat ada gerak-gerik seseorang yang berada di belakang rumahnya yang terlihat dari CCTV.
Setelah korban mengamati CCTV, selanjutnya keluar dan mengecek belakang rumah miliknya, setelah diamati, ternyata korban tidak lagi melihat 1 unit mesin kompresor dan 1 buah tabung gas isi 3 kg miliknya.
Usai mendapatkan laporan, petugas segera menuju lokasi guna menyelidiki dan memastikan serta mengumpulkan semua bukti-bukti yang ada dalam rekaman CCTV.
Selanjutnya, petugas menyisir tempat-tempat yang dicurigai sebagai persembunyian pelaku dan seiring waktu personil berhasil menangkap satu pelaku berinisial, SE (30) di Dusun XIII Desa Pulau Gambar, Serdang Bedagai.
Dalam interogasi yang dilakukan, SE mengakui perbuatan yang dilakukan, ia juga mengatakan bahwa dalam aksi yang dilakukan tidak seorang diri, namun bersama rekannya, petugas segera melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap orang kedua yakni, SU (27) yang berdomisili di Desa Pulau Gambar.
Kedua tersangka kemudian diintrogasi lebih mendalam dan mengatakan bahwa barang bukti yang mereka curi telah dijual kepada seseorang berinisial D (27) dengan rincian, 1 unit mesin kompresor dengan harga Rp. 450 ribu dan kemudian tidak berselang lama, D yang diduga sebagai penada berhasil di tangkap tanpa perlawanan di kediamannya yang juga masih beralamat di Desa Pulau Gambar.
“Korban ditaksir mengalami kerugian Rp. 3 Juta, sementara ketiga tersangka sudah di jebloskan ke bilik sel Mapolsek Dolok Masihul guna proses lebih lanjut,” ungkapnya. ( Lien )






