Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Amankan Pengedar Narkoba

oleh -648 Dilihat
Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Amankan Pengedar Narkoba

KransNews.com | Simalungun – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa di bawah pimpinan Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Senin (20/1/2025). Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengonfirmasi penangkapan tersebut saat ditemui pada Selasa (21/1/2025) pukul 18.00 WIB.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah lokasi di Dusun II Purwodadi, Nagori Bahjambi III, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tepatnya di cakrok bertenda biru milik seseorang berinisial D,” jelas AKP Verry Purba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pengendapan selama kurang lebih satu jam, tim berhasil melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ES alias C (39), warga Dusun III Purwodadi, Kecamatan Tanah Jawa, yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja serabutan,” ungkap AKP Verry.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 16 plastik klip transparan berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,70 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam merek Oppo warna merah dan satu buah tas merek Polo berwarna coklat.

“Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial DB. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Verry.

AKP Verry juga mengingatkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengungkapan kasus ini akan terus dikembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” pungkasnya.

Tersangka ES alias C terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *