KransNews.com | Tebing Tinggi – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan pelaku tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) berinisial MRH (21) yang dilakukan terhadap istrinya, kejadian tersebut terjadi di Jalan Bukit Kubu, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Senin (25/11/2024).
Dalam laporan korban kepada petugas menjelaskan, kejadian bermula saat dirinya mencurigai suaminya menjalin hubungan dengan wanita lain, kecurigaan semakin mendalam saat dirinya ingin memeriksa handphone milik suaminya namun sang suami menolaknya.
Merasa tidak puas dengan tingkah laku yang ditunjukan suaminya, korban lantas mendatangi rumah wanita yang dicurigai sebagai selingkuhan suaminya, namun tanpa diduga pelaku menyusul korban dan memaksa istrinya untuk kembali ke rumah.
Setibanya di rumah, pelaku mimik marah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, tidak hanya sampai disitu, pelaku menarik dan menjambak rambut sebanyak dua kali, selanjutnya memukul dada dan kepala serta memiting leher istrinya, akibatnya korban merasa kesakitan dan terancam, sehingga korban membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi, Rabu (29/01/2025).
“Menindaklanjuti laporan tersebut selanjutnya petugas Kepolisian dengan didampingi Kepling setempat berhasil mengamankan pelaku dari rumahnya, dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut, terhadap pelaku akan dijerat Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar Kanit Pidum Sat Reskrim, Ipda JF. Sormin, S.H, Kamis, (30/01/2025). (Lien)






