KransNews.com | Simalungun – Proses seleksi calon Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun yang dilaksanakan di Kantor Pangulu Bandar Selamat, diduga carut marut.
Hal ini disebabkan ketidakjelasan panitia seleksi Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Nagori.

Dalam kegiatan klarifikasi atas tak singkronnya panitia seleksi. Rusli, Pangulu Bandar Selamat, mengatakan klarifikasi ini dilaksanakan karena qdanya Surat Keberatan atas terpilihnya Salsa Ilya Putri sebagai Kaur Kesejahteraan dan Pelayanan Nagori Bandar Selamat dari salah satu calon yang tidak lulus dalam proses penjaringan. Ia menambahkan, sebagai pangulu, ia memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Tim Penjaringan untuk menjaring satu perangkat tambahan yaitu Kaur Kesejahteraan dan Pelayanan. “Dan proses penjaringan menurut kami sudah sesuai dengan Jutlak Peraturan yang ada. Dan untuk lebih jelasnya kita nanti dengarkan penjelasan dari ketua penjaringan,” tuturnya.
Sementara Ketua Penjaringan, Sudarto mengatakan, ia telah mengundurkan diri dari ketua maujana sejak Desember 2024, dan dalam penjaringan Kaur Kesejahteraan ini ia diangkat sebagai Ketua Penjaringan. “Tapi saya tidak tau ada atau tidaknya SK pengangkatan sebagai Ketua Penjaringan. Untuk itu agar tidak menyalahi aturan, kita ikuti sesuai Jutlak Aturan, kita bentuk Tim Penjaringan yang diketuai oleh Sekretaris Desa, Sekretaris oleh Kaur Pemerintahan dan anggota dari Gamot dan Tokoh Masyarakat,” katanya.
Tim Penjaringan yang baru terbentuk yang diketua Fanny yang merupakan Sekretaris Nagori, saat itu Fanny langsung melaksanakan Uji Kompetensi kepada 3 calon Kaur Kesra. Uji Kompetensi ini tetap diberlakukan kepada 3 kandidat yang sebelumnya telah dipilih oleh panitia tidak memiliki SK pengangkatan oleh pangulu. Dari hasil Uji Kompetensi itu, panitia tetap memenangkan Sansa Ilya Putri.
Hal ini memicu perdebatan hingga salah satu Tokoh Masyarakat, RD menilai bahwa pengangkatan ini tidak sesuai ketentuan karena tim penjaringan yang tidak jelas.
Menurut RD ada 3 poin utama yang menjadi permasalahan, yakni :
- Adanya pengangkatan tim penjaringan yang tahap pertama, Pangulu mengeluarkan SK Tim Penjaringan tetapi Ketua Tim Penjaringan Tidak tahu sama sekali.
- Tim Penjaringan dibentuk kembali yang komposisinya sesuai Jutlak , tetapi belum di SK-kan Pangulu, tetapi sudah langsung melaksakan Uji Kompetensi, ini benar benar menyalahi aturan yang ada.
- Jelas adanya unsur KKN. Hasil kerja Tim Penjaringan dengan meluluskan Sansa Ilya Putri yang merupakan anak dari salah satu Gamot di Nagori Bandar Selamat.
Ia berharap pemerintah kecamatan sebagai pembina pemerintahan nagori dapat mengambil jalan keluar dari permasalahan yang terjadi di Nagori Bandar Selamat ini. (JD)







