KransNews.com | Simalungun – Ketua Persatuan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Simalungun mengatakan bahwa apa yang dilakukan Pangulu Banjar Baru, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun telah melanggar regulasi pengelolaan Dana Desa.
Hal ini disampaikan Buyung Irawan Tanjung Ketua PABPDSI Simalungun ketika diwawancarai terkait permasalahan di Nagori Banjar Hulu, Selasa (07/01/2025). Buyung mengatakan, permasalahan yang terjadi di Nagori Banjar Hulu tersebut merupakan kesalahan pangulu yang telah mengambil uang Dana Desa yang dialihkan ke rekening lain.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, pengelolaan keuangan Nagori Banjar Hulu terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024 hingga saat ini belum disalurkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, ada kekeliruan yang dilakukan pangulu dalam pengelolaan keuangan Dana Desa. “Terdapat kekeliruan dalam proses pengelolaan dana tersebut. Meskipun dana BLT DD TA 2024 telah diserahkan kepada Pangulu oleh Kaur Keuangan (Bendahara), dana tersebut tidak seharusnya digunakan sebelum disetorkan ke kas Nagori, berhubungan sudah memasuki tahun anggaran 2025,” lanjutnya.
“Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan aturan ini mengakibatkan terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), yang harusnya dimasukkan ke dalam APBNagori tahun berikutnya untuk dapat digunakan,” sambungnya.
Ia berharap Pemerintah Kecamatan agar memberikan teguran kepada pangulu agar mengikuti seluruh regulasi penggunaan Dana Desa. “Terakhir, saya mendapatkan informasi dari Ketua Maujana Nagori dan hasil rapat Maujana Nagori yang telah dicatat dalam Berita Acara. Hasil rapat tersebut telah diserahkan kepada Camat untuk melakukan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan Nagori Banjar Hulu,” tutupnya. (RZ)






