KransNews.com | Tebing Tinggi – Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak dibawah umur berinisial DW (16) kepada Muhammad Syalim (36) warga Jalan Pala akhirnya menemui titik terang setelah petugas Polres Tebing Tinggi melakukan mediasi, Rabu (29/01/2025).
Dalam mediasi, kedua belah pihak dan masing masing keluarga hadir, sementara pelaku yang masih dibawah umur didampingi oleh orang tuanya, pada sesi mediasi yang berlanjut dengan perdamaian, pelaku menyampaikan permintaan maaf terhadap korban atas berbuatan yang telah dilakukannya.
Sebelumnya, pelaku mengakui perbuatan dan kesalahannya yang dengan sengaja melakukan tindakan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul korban dengan menggunakan helm ke arah wajah korban pada Rabu siang, 29 Januari 2025.
Namun atas laporan korban ke pihak yang berwajib, selanjutnya seiring waktu dan dalam hitungan jam pelaku dapat diamankan petugas Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi saat pelaku berada di rumah orang tuanya.
Kejadian dan penangkapan dibenarkan oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Ipda JF. Sormin, S.H dan menjelaskan, karena pelaku masih berstatus anak dibawah umur, pihak Kepolisian mengacu pada Undang Undang Sistem Peradilan Anak yang mengutamakan diversi atau penyelesaian diluar pengadilan.
“Diketahui bahwa kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan, setelah dilakukan musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, korban tidak melanjutkan proses hukum dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Kanit Pidum.
Dikatanya lagi, Sebagai bagian dari kesepakatan, pelaku juga berjanji untuk lebih menghormati orang lain dan mendapat pengawasan dari keluarganya, dengan adanya kesepakatan ini, kasus penganiayaan tersebut resmi dihentikan, Polres Tebing Tinggi berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar menyelesaikan permasalahan dengan cara baik tanpa adanya unsur kekerasan,” pungkasnya.(Lien)






