Kransnews.com | Tebing Tinggi – Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku penyalahguna narkotika berinisial SN (31) saat berada di Jalan Juanda, Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Jumat, (13/12/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, pada Rabu (18/12/2024) dalam keterangannya, membenarkan tentang terjadinya penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Penangkapan dilakukan atas laporan warga dan narasumber yang dapat dipercaya terkait SN yang terlibat dalam pengguna dan penyalahguna narkoba.
“Pada waktu ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti dari tersangka berupa, 4 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,84 gram, selain itu, petugas juga menyita sebuah pipet plastik berbentuk runcing dan uang tunai, tersangka juga mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya,” jelas dalam keterangan.
Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya, kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar sesegera mungkin menghubungi Call Center 110 dan Wa Polres Tebing Tinggi 081260664044 jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. ( Lien)