KranNews.com | Simalungun – Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan tersangka berinisial WG (21) pelaku kasus pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 13 tahun.
Penangkapan dilakukan pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 14.15 WIB di kediaman tersangka di Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/263/IX/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 13 September 2024. “Tim Unit PPA yang dipimpin IPDA Ricardo Pasaribu, SH., MM berhasil mengamankan tersangka dengan disaksikan keluarga dan Sekdes Nagori Perasmian, Comfil Malau,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika tersangka membujuk korban berinisial M untuk datang ke sebuah sekolah di Dolok Silau. “Setibanya di lokasi, tersangka membujuk korban untuk masuk ke kamar mandi sekolah. Di sana, tersangka berusaha melakukan perbuatan cabul dengan memeluk dan mencium korban,” jelas AKP Verry.
Aksi tersangka gagal ketika tiga orang saksi berinisial RG, OP, dan SS mengetuk pintu kamar mandi. Tersangka kemudian melarikan diri dengan melompat dari dinding tembok kamar mandi, meninggalkan korban di lokasi kejadian.
“Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan kasus ini ke Polres Simalungun. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan mengeluarkan surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/233/XII/2024/Reskrim,” tambah AKP Verry.
Tersangka langsung dibawa ke Polres Simalungun untuk dihadapkan kepada penyidik AIPDA Chairul Nijar, S.H. untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual,” tegas AKP Verry.
Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan, khususnya di masa pasca Pilkada 2024.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (*)