KransNews.com | Tebing Tinggi – Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Seorang pria berinisial DP (35) warga Kuta Baru, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap di kediamannya pada Sabtu (14/12/2024).
Dalam Press Release, Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Selasa (24/12/2024) mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang mencurigakan ydalam beraktifitas, dugaan tersebut mengarah pada peredaran dan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi yang diberikan warga, petugas kemudian mengambil langkah dan melakukan penyelidikan kelokasi dimaksud, setelah mengamati dan mengintai keberadaan oknum yang dicurigai serta berbekal ciri-ciri yang sudah didapat, petugas dengan sigap menangkap tersangka.
Dari hasil penggeledahan terhadap terduga, petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat kotor 26,76 gram dan turut diamankan 1 bungkus plastik asoy warna biru, 2 bungkus plastik warna putih, sebuah kotak rokok kaleng, karet, uang tunai Rp1 juta dan 1 unit android.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” ujar Kasi Humas.
Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Perbuatan pelaku yang benar-benar melanggar hukum, saat ini akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. ( Lien)