KransNews.com | Simalungun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Tapian Dolok, Sabtu (14/12/2024).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengungkapkan, penangkapan tersangka Rahdinal Muhdi alias Dinal (35), warga Simpang Takari, Kota Tebing Tinggi, dilakukan pada pukul 14.30 WIB di Simpang Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” jelas AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 13,54 gram, satu bungkus plastik klip transparan berisi 6 butir pil ekstasi dengan berat 2,68 gram, satu unit timbangan elektronik, dua ball plastik klip kosong, dan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang bernama Habib yang berada di Sei Rampah,” ungkap AKP Verry Purba.
Tim penangkapan yang terdiri dari tujuh personel kepolisian langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)