KransNews.com | Simalungun – Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka berinisial SP (52) di Batu VI Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Penangkapan tersangka merupakan hasil dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas keluar masuk orang dan dugaan pesta narkoba di sebuah rumah,” ungkap Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Kamis (12/12/2024).
Penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti total 17,92 gram sabu-sabu (brutto, red) dan satu butir pil ekstasi bergambar mahkota hijau tua.
Barang bukti yang diamankan termasuk lima bungkus plastik klip sedang berisi sabu (4,74 gram), 12 bungkus plastik klip kecil (2,44 gram), dua bungkus plastik klip sedang (9,51 gram), dan satu bungkus plastik klip sedang (1,14 gram). Petugas juga menyita peralatan pendukung seperti timbangan digital, bong, pipet plastik dan dua unit handphone.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang di daerah Perlanaan pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 WIB. Transaksi dilakukan dengan sistem laku bayar seharga Rp 8 juta untuk 15 gram sabu,” jelas AKP Verry.
Sebelum penangkapan, tersangka bersama dua rekannya yang berinisial K dan A sempat mengonsumsi sabu menggunakan bong yang ditemukan di lokasi. Kedua rekan tersangka berhasil melarikan diri saat penggerebekan dilakukan.
“Untuk memastikan legalitas penangkapan, kami melibatkan Pangulu Nagori Marihat Bandar, Hendrik Siagian, sebagai saksi dalam penggeledahan,” tambah AKP Verry.
Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)