KransNews.com | Tebing Tinggi – Diduga miliki narkotika jenis sabu, dua pria berinisial OAPN (30), seorang buruh harian asal Deli Serdang dan JJ (69), seorang supir asal Kelurahan Padang Merbau akhirnya ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Selasa, (10/12/2024).
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha pada Senin, (16/12/2024), “Penangkapan terhadap kedua pelaku ini atas kerja sama antara Kepolisian dengan masyarakat yang peduli akan lingkungan dan sudah resah akan gerak gerik pelaku,” ucapnya.
Kejadian bermula dari informasi masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku.
“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok yang didalamnya berisi 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,69 gram,” jelasnya lagi.
Dalam penangkapan, petugas juga menyita barang bukti plastik klip kosong, android dan sepeda motor yang mereka gunakan, saat di interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka, kemudian kedua tersangka dibawa ke Kantor Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus dan akan dijerat dengan undang undang terkait tindak pidana narkoba,” pungkasnya. ( Lien)