KransNews.com | Tebing Tinggi – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana perjudian jenis togel. Keduanya diamankan di sebuah warung yang berada di Jalan Berdikari (Pajak Mini), Kelurahan Badak Bejuang, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Kamis, siang (05/12/2024).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan informasi terkait adanya aktifitas perjudian togel dilokasi yang sudah meresahkan, berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim segera bergerak dan mendapati dua pria sedang melakukan perjudian jenis togel.
Kedua pelaku berinisial CD (73) merupakan seorang wiraswasta warga Jalan Ahmad Yani, sedangjan PS (48), seorang tukang becak warga Jalan Pulau Sumatera, Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang, S.H., M.H melalui Kasi Humas, Iptu Mulyono yang menyatakan dari penangkapan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 912 Ribu dengan berbagai pecahan, dua buah pulpen, dua blok notes berisi angka pasangan, 2 lembar kertas pasangan nomor, 3 lembar nomor bukaan togel, serta 2 lembar kertas rekap merk Winner.
“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan petugas Kepolisian dari tangan kedua pelaku, keduanya saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebing Tinggi,” terang Kasi Humas.
Menurutnya, pihak Kepolisian juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pemberantasan perjudian, dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan wilayah Tebing Tinggi semakin kondusif dan bebas dari tindak kejahatan perjudian. ( Lien )