Curi Ratusan Bebek, 5 Pelaku Dijemput Tim Reskrim Polres Sergai

oleh -148 Dilihat

KransNews.com | Sergai – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K melakukan penangkapan dalam perkara Tindak Pidana Pencurian Bebek dengan kerugian kurang lebih Rp 15 Juta yang berada di Dusun XI, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, Selasa (26/11/2024) sekira Pukul 01.35 WIB.

Penangkapan dilakukan terhadap, F (36) warga Desa Sei Priok, I als W (28) warga Desa Sei Priok, S als A (44) warga Dsn I Desa Sei Buluh Estate, HI als I (31) warga Desa Sei Mulyo, dan F S als S (36) warga Desa Sei Priok, Serdang Bedagai.

Awalnya, peristiwa kehilangan tersebut diketahui Korban Roslina (58) warga Desa Sei Buluh Sergai saat pergi ke area persawahan di Dusun XI Desa Sei Bamban untuk mengecek Ternak Bebeknya, namun saat di lokasi tidak melihat ternak bebeknya yang berjumlah sekitar 700 ekor.

“Atas peristiwa apa yang dialami Rosalina, ia melaporkan hal tersebut ke Polres Serdang Bedagai,” sebut Plt. Kasi Humas Sergai Ipda Ardika Napitupulu kepada awak media, Kamis (12/12/2024)

Selanjutnya, Tim Opsnal Unit 1 Sat Reskrim melakukan pengcekan TKP dan melihat CCTV yang terpasang di dekat lokasi kejadian, berdasarkan hasil dari rekaman CCTV bahwa kejadian pencurian bebek tersebut dengan cara pelaku menggiring bebek dengan ke areal jalan desa, kemudian para pelaku membawa bebek dengan menggunakan mobil, berdasarkan jejak yang ada di lokasi kejadian.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial F yang ikut serta dalam pencurian tersebut dan selanjutnya melakukan pengembangkan ke pelaku-pelaku lain dan berhasil menangkap pelaku lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbilang pemain lama, sebab sebelumnya dalam pengakuan mereka pernah melakukan aksi pencurian ternak bebek sebanyak dua kali dengan jumlah kurang lebih 200 ekor,” terangnya.

“Kini kelimanya telah diamankan berserta barang bukti, 1 Unit Mobil Pick Up Grand Max warna abu-abu BL 8303 HV, 8 kotak keranjang Bebek, dan terhadap pelaku dipersangkakan pasal Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” pungkasnya mengakhiri. ( Lien )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *