KransNews.com | Tebing Tinggi – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana perjudian jenis togel Sidney di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (05/12/2024).
Diketahui pelaku yang diamankan berinisial NS (50), warga setempat yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Penangkapan dilakukan setelah petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang sudah merasa resah terkait aktifitas perjudian yang dilakukan dilokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP. Sahri Sebayang melalui Kasi Humas, Iptu. Mulyono pada Sabtu, (07/12/2024) menjelaskan, penangkapan dilakukan sore hari, sekitar pukul 14.40 WIB, setelah tim Opsnal melakukan pengintaian dilokasi tersebut.
“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai, beberapa lembar kertas rekapan togel, blok notes, kertas karbon dan pulpen,” jelas Kasi Humas.
Selanjutnya, pelaku dan semua barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Proses hukum terhadap pelaku saat ini sedang berlangsung, Polres Tebing Tinggi menghimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian karena melanggar hukum dan merusak tatanan sosial.
“Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutup Kasi Humas. (Lien)