KransNews.com | Simalungun – Delapan Nagori di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun menolak pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Eastern Sumatera Indonesia Bukit Maraja. Hal ini dikarenakan tidak adanya CSR dan tersedianya Lahan Plasma yang disediakan oleh pihak perusahaan, dimana CSR dan lahan plasma merupakan persyaratan mutlak untuk perpanjangan HGU.
Amri Saragih, Pangulu Nagori Pematang Gajing, yang ditemui awak media, Kamis (21/11/2024) siang mengatakan, pada Rabu (20/11/2024) 8 pangulu diundang perusahaan untuk menandatangani berkas sebagai syarat untuk perpanjangan HGU PT Sipef Bukit Maraja Estate.
“Kemarin kami (8 Pangulu, red) diundang perusahaan untuk menandatangani berkas sebagai syarat HGU. Tetapi kami tolak karena ada hal-hal yang belum dipenuhi perusahaan sebagai syarat mutlak untuk pembaharuan HGU salah satunya lahan plasma. Kita tahu sesuai peraturan pemerintah perusahaan wajib menyediakan lahan plasma seluas 20 persen dari lahan yang dikelola perusahaan,” katanya saat ditemui di kantornya.
Ia menambahkan, lahan plasma harus disiapkan perusahaan seluas 20% dari luas HGU. “Jadi informasi yang kami dapat, kelompok petani plasma yang mereka bina itu berada di luar Kecamatan Gunung Malela,” jelasnya.
Permasalahan lain juga muncul, ada beberapa masyarakat yang mengaku bahwa ada oknum dari perkebunan yang mengumpulkan data masyarakat Pematang Gajing. “Yang kita khawatirkan data-data itu digunakan sebagai data fiktif sebagai kebun plasma. Padahal dalam pertemuan semalam, kita dapat info kalau mitra kebun plasma mereka di luar Kecamatan Gunung Malela,” ucapnya.
Sementara itu, Sahrul Ginting, Pangulu Marihat Bukit juga mengatakan hal serupa. Ia menyebut, permasalahan yang terjadi di Kebun Sipef cukup kompleks, selain selama ini tak ada sumbangsihnya terhadap Nagori. Persoalan dengan masyarakat juga kerap terjadi.
“Yang paling utama adalah CSR, Selama ini perusahaan kebun sawit itu tak pernah menyalurkan CSR kepada nagori. Seperti nagori kami yang berbatasan langsung dengan perkebunan, semenjak saya menjabat sebagai pangulu, Sipef itu tak pernah memberikan CSRnya,” ungkapnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Delapan pemerinah nagori yang menolak diantaranya, Bandar Siantar, Pematang Gajing, Lingga, Pematang Asilum, Pematang Sahkuda, Sahkuda Bayu, Marihat Bukit dan Bukit Maraja. (SN)